BINTAN KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL

Tanjungpinang (Vnews.click) – Polisi Kehutanan (Polhut) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan dua orang tersangka terduga pelaku tindak pidana penebangan kayu ilegal atau Illegal Logging di Gunung Lengkuas Kabupaten Bintan, Jum’at (24/3/2023).

Kedua tersangka berinisial YP (53) warga Kelurahan Gunung Lengkuas diduga sebagai penebang, dan S (50) warga Galang Batang diduga sebagai sopir truk pengangkut kayu.

Keduanya ditangkap saat mengangkut lebih kurang 2,2 ton kayu bulat yang berasal dari Hutan Lindung Gunung Lengkuas.

Kepala Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Unit IV Bintan-Tanjungpinang, Ruah Alim Maha, mengungkapkan, penangkapan bermula dari kecurigaan petugas saat melaksanakan patroli rutin dan ditambah dari informasi warga bahwa ada aktifitas Illegal Loging di Hutan Lindung Gunung Lengkuas.

Setelah diperiksa, ternyata kayu bulat tersebut tidak dilengkapi surat resmi, sehingga petugas pun mengamankan kedua terduga pelaku.

“Tim polhut dari pagi mengamati aktivitas diduga Illegal Logging di Gunung Lengkuas, dan setelah diamati para pelaku tidak memiliki surat, sehingga langsung diamankan di kilometer 12,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk Toyota Hino beserta kayu yang terdapat di dalamnya.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti sudah ditahan sambil menunggu untuk dilimpahkan ke Polres Bintan.

“Pelaku akan kami limpahkan ke Polres Bintan, karena TKP-nya berada di wilayah Bintan,” Tukasnya. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *