KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) beserta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengamankan seseorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan atas nama Wenhai Guan.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kepri, Dr. Lambok Sidabutar, mengatakan, pengamanan DPO dilakukan di Pelabuhan Batam Center, pada Senin (09/01/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

Menurut Lambok, pengamanan DPO tersebut berawal, saat Tim Intelijen Kejati Kepri bersama dengan Tim Intelijen Kejari Batam mendapat informasi dari Kantor Imigrasi Batam jika ada salah seorang Warga Negara Asing (WNA) Singapura atas nama Wenhai Guan yang masuk ke Batam melalui Pelabuhan Batam Center.

“Wenhai Guan terdata sebagai Red Notice dari Interpol dan juga terdata sebagai DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” ujar Lambok dalam keterangan persnya, Senin (9/1/2023) malam.

Dikatakan Lambok, DPO atas nama Wenhai Guan tersebut berangkat dari Pelabuhan Harbour Front Singapura pada pukul 10.30 Waktu Singapura dan tiba di Pelabuhan Batam Center Indonesia pada pukul 10.30 WIB.

Lalu, sambung Lambok, timnya menuju Pelabuhan Batam Center untuk mengamankan DPO tersebut dan membawanya ke Kejaksaan Negeri Batam untuk diamankan sementara sebelum dibawa ke Jakarta.

Lambok menyampaikan, jika DPO Wenhai Guan ditahan dalam perkara penganiayaan (Pasal 351 KUHP) pada tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

“Dan perkara tersebut telah mendapat kepastian hukum melalui Putusan Pengadilan Nomor 1573/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr tanggal 02 Maret 2021.

DPO kemudian melakukan Upaya Hukum Banding dengan Putusan Nomor 84/PID/2021/PT.DKI tanggal 23 April 2021 dengan amar menguatkan Putusan Pengadilan Negeri dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) Bulan,” paparnya.

Selanjutnya, lanjut Lambok, DPO tersebut dibawa oleh Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke Jakarta dengan menggunakan Pesawat Citilink QG 945 pada pukul 18.30 WIB untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). (Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *