KEPRI KRIMINAL PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tanjungpinang mencatat hingga September 2024 ada sebanyak 964 WNI yang menjadi korban perdagangan orang telah dideportasi melalui Kota Tanjungpinang.

Hal ini menandakan masih tingginya jumlah WNI migran yang dideportasi dari luar negeri, khususnya Malaysia melalui Tanjungpinang perlu menjadi perhatian serius.

Untuk mencegah kasus serupa, Disnaker Tanjungpinang memperkuat program pelatihan keterampilan bagi pencari kerja, seperti kewirausahaan, menjahit, dan barbershop, serta bekerja sama dengan perusahaan untuk penyediaan lapangan kerja melalui program Bursa Kerja Khusus.

“Pemko berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada CPMI, baik administratif maupun teknis, serta jaminan sosial sebelum mereka berangkat bekerja,” kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Susi Fitriana, Jumat (4/10/2024).

Selain itu, Susi juga menjelaskan berbagai langkah yang telah diambil oleh pemko dalam perlindungan terhadap CPMI dan PMI. 

Salah satu langkah tersebut adalah koordinasi, komunikasi, dan penyebaran informasi terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 dan pelatihan-pelatihan berbasis kompetensi untuk menyiapkan CPMI yang prosedural untuk bekerja di luar negeri. 

Pemko Tanjungpinang juga memiliki tugas untuk menyusun rencana aksi Pencegahan dan penanganan TPPO, membentuk gugus tugas, serta melakukan sosialisasi dan penanganan korban TPPO.

“Kami juga memiliki tugas untuk melakukan verifikasi berkas permohonan CPMI melalui aplikasi Console Siap Kerja, serta memastikan keabsahan dokumen administrasi dalam perjanjian penempatan CPMI warga kota Tanjungpinang ke luar negeri,” ujar Susi.

Perwakilan BP3MI Kepri, Darman M. Sagala, juga memaparkan tentang modus operandi TPPO melalui penempatan nonprosedural PMI. 

Modus ini, menurutnya, sering melibatkan PMI yang diberangkatkan tanpa prosedur resmi, sehingga mereka rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan.

“Penempatan nonprosedural ini sangat berbahaya karena menempatkan PMI dalam kondisi kerja yang tidak jelas, berisiko kekerasan, dan tanpa perlindungan hukum,” jelasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *