Tanjungpinang (Vnews.click) – Sebanyak 73.642 arsip dimusnahkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kepri).
Pemusnahan ini berdasarkan Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor B-KN.00.01/262/2023 Tanggal 5 Oktober 2023, B-KN.00.01/66/2024 Tanggal 23 Februari 2024 dan B-KN.00.01/119/2024 Tanggal 6 Mei 2024 tentang Persetujuan Pemusnahan Arsip.
“Terdapat 3.895 arsip Kanim Kelas I TPI Tanjungpinang, 67.351 arsip Kanim Kelas II TPI Belakang Padang, dan 2.396 arsip Kanwil Kemenkumham Kepri, sehingga totol keseluruhan sebanyak 73.642 arsip yang dimusnahkan,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram, Selasa (11/6/2024).
Kepala Kanwil menyampaikan bahwa kearsipan memegang peran penting dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi di dalam pemerintahan.
Arsip berfungsi sebagai bukti autentik yang mendokumentasikan kegiatan dan keputusan yang diambil.
Pengelolaan arsip yang baik, kata dia, menjadi sangat penting untuk menjamin ketersediaan informasi yang akurat dan dapat dipercaya.
“Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 memberikan kerangka kerja yang jelas mengenai pengelolaan arsip, termasuk pemusnahan arsip,” ungkapnya.
Lanjutnya menyampaikan pemusnahan arsip ini dilakukan untuk memastikan bahwa hanya arsip yang benar-benar penting dan relevan saja yang disimpan, sehingga efisiensi dalam pengelolaan arsip dapat terjaga.
Ia pun berharap penghapusan arsip tersebut bisa terselenggara dengan konsisten di seluruh unit pelaksana teknis (UPT) yang lain mengingat penghapusan arsip menjadi salah satu target kinerja B09 Kementerian Hukum dan HAM RI. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

