Tanjungpinang (Vnews.click) – Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang di tahun 2025, ada sebanyak 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) dipecat akibat tersandung masalah hukum hingga kedisplinan.
“Keenam orang ASN tersebut, rata-rata terlibat masalah dengan hukum, seperti kasus narkoba, serta bolos kerja,” kata Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, Rabu (12/11/2025).
Lis menyebut keputusan ini diambil untuk penegakan disiplin serta memastikan ASN menjalankan tugasnya sebagai abdi negara dengan baik dan benar.
Pemko Tanjungpinang juga telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum, khususnya terhadap oknum ASN yang terlibat kasus narkoba.
“Kami terus memperkuat komitmen dan menciptakan birokrasi yang bersih dan berintegritas agar terhindar dari perilaku yang dapat mencoreng nama baik institusi pemerintahan,” tegasnya. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

