HUKUM KEPRI PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Tanjungpinang (Vnews.click) – Sebanyak 350 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan total 386 korban terjadi di Provinsi Kepri sepanjang tahun 2025.

Hal ini berdasarkan data yang disampaikan Unit Pelayanan Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Kepri.

Kepala UPTD PPA Kepri, Sandra Liza, mengatakan, jumlah kasus kekerasan terus meningkat dalam tiga tahun terakhir, yang didominasi kasus kekerasan seksual dengan korban anak-anak.

“Bahkan yang paling memprihatinkan, 80 persen pelaku kekerasan justru berasal dari lingkungan keluarga atau orang terdekat korban, hingga menimbulkan trauma berkepanjangan,” kata Sandra, Selasa (11/11/2025).

Sandara memerinci jumlah kasus kekerasan perempuan dan anak di Kepri hingga Oktober 2025, antara lain kekerasan seksual dengan 163 kasus, lalu kekerasan fisik 103 kasus, psikis 66 kasus, eksploitasi dua kasus, perdagangan orang 39 kasus, penelantaran 16 kasus dan kasus lainnya 30 kasus.

Kasus-kasus tersebut tersebar di seluruh kabupaten/kota se-Kepri. Kota Tanjungpinang menjadi salah satu daerah dengan peningkatan kasus tertinggi tahun ini yang mencapai 84 kasus.

Sandra juga berharap masyarakat lebih proaktif dan berani melapor ketika mengalami kasus kekerasan anak maupun perempuan. Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor UPTD PPA provinsi dan kabupaten/kota atau melalui telepon/WhatsApp.

“Perlindungan perempuan dan anak bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab kita bersama. Jangan diam saat melihat kekerasan terjadi,” ujarnya.

Lanjutnya menyampaikan Pemerintah Provinsi Kepri melalui UPTD PPA terus melakukan berbagai langkah perlindungan dan pendampingan korban sesuai amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Perlindungan Anak, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

UPTD PPA pun memastikan korban mendapatkan layanan pendampingan sesuai standar, mulai dari bantuan medis, psikologis, hukum, hingga perlindungan sementara.

“Pendekatan yang digunakan berbasis trauma informed care agar proses pemulihan korban lebih efektif dan humanis,” ujar dia.

Sandra turut menegaskan tak ada ruang mediasi khusus kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak. Kekerasan seksual adalah pidana murni, bukan delik aduan. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *