Bintan (Vnew.click) – 3 orang wanita berinisial DC, AN dan NP diamankan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, Polres Bintan atas tindakan penggelapan dua unit mobil rental.
Ketiga pelaku melancarkan aksinya dengan modus menyewa mobil rental dan kemudian digadaikan dengan memalsukan berkas dan identitas.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, mengungkapkan uang dari hasil menggadaikan dua mobil tersebut, digunakan para pelaku untuk melunasi hutang dan kebutuhan hidup sehari-hari.
“Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi mobil Calya Oren berada di Kota Tanjungpinang dan Agya Abu-abu berada di Kota Batam, dua mobil tersebut digadaikan para pelaku dengan memalsukan berkas identitas dan kwitansi ansuran mobil,” ungkap Khapandi dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2025).
Saat ini ketiga pelaku serta barang bukti berupa dua unit kendaraan telah diamankan di Mapolsek Bintan Timur guna proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku terancam pasal 378 KUH Pidana dengan hukuman 4 tahun penjara,” tutupnya. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

