Vnews.click, Tanjungpinang – Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Tanjungpinang yang melibatkan 2 orang siswa.
Dari informasi yang dihimpun, persetubuhan anak di bawah umur ini dilakukan di lingkungan sekolah, sehingga orangtua korban melaporkan ke pihak kepolisian.
Selain itu, persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap saat korban menceritakan kejadian tersebut kepada rekannya yang juga berada di sekolah tersebut.
Kanit PPA Polresta Tanjungpinang, Ipda Joshua Bakkara membenarkan adanya laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur di salah satu SMP di Tanjungpinang.
“Kami saat ini sedang periksa sejumlah saksi. Nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” kata saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2026).
Sementara itu, Kepala UPTD PPA DP3APM Kota Tanjungpinang, Zakiah mengatakan, sudah memberikan pendampingan terhadap korban anak yang mendapat perilaku seksual di sekolah.
Dia menjelaskan, perbuatan itu dilakukan oleh laki-laki yang merupakan pacar korban. Di mana keduanya sama-sama masih duduk dibangku SMP.
Dari keterangannya, kejadian tersebut sudah terjadi sebanyak 4 kali, di mana perbuatan tersebut dilakukan di Sekolah, selepas ekstrakulikuler di salah satu ruang kelas.
“Kita masih lakukan pendampingan terhadap korban agar korban ini tidak memiliki rasa trauma di masa mendatang,” ujarnya.
Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pendampingan terhadap korban anak perempuan yang masih berusia 13 tahun.
“Untuk laki-lakinya, kami masih menunggu arahan dari pihak kepolisian,” tutupnya. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

