Vnews.click, Tanjungpinang – Sebanyak
2.732 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Kepri mendapatkan remisi Idul Fitri 2026 dari Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kepri.
Dari data penerima remisi Idul fitri tersebut, 9 orang dinyatakan langsung bebas.
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kepri, Aris Munandar, mengatakan pemberiaan remisi kepada 2732, WBP ini dilakukan saat idulfitri di masing-masing UPT Rutan dan Lapas se-Kepri.
Pemberian remisi ini lanjutnya, dilakukan berdasarkan UU, Keputusan presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018
Kemudian, Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.PK.05.04-421 tanggal 4 Februari 2026 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025 kepada Narapidana dan Anak Binaan.
“Remisi Khusus ini adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan Anak Binaan pada saat hari raya keagamaan,” kata Aris Munandar, Kamis (19/3/2026).
Pemberian remisi ini, lanjutnya, merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Remisi khusus hari raya Idul Fitri diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Sejumlah persyaratan itu antara lain, berkelakuan baik, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan 3 (tiga) Bulan bagi Anak Binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan.
Ia juga menyampaikan, untuk penyerahan remisi secara simbolis akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
“Selanjutnya, Lapas dan Rutan se-Kepri akan melaksanakan di masing-masing tempat. Di Kepri simbolis akan diberikan di Lapas Batam,” ucapnya.
Berikut Jumlah WBP Penerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2026 di Kepri.
1.Lapas Kelas II Tanjungpinang 495 orang
2.Lapas Kelas IIA Batam 752 orang langsung bebas 2 orang.
3.Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang 521 orang, langsung bebas 2 orang.
4.LPKA Kelas II Batam 33 orang, langsung bebas 1 orang.
5.LPP Kelas IIB Batam, 175 orang
6.Lapas Kelas III Dabo Singkep 48 orang
7.Rutan Kelas I Tanjungpinang 147 orang, langsung bebas 1 orang.
8.Rutan Kelas IIA Batam 238 orang,langsung bebas 3 orang.
9.Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 341 orang.
Untuk penerima remisi khusus 2 adalah WBP yang mendapatkan remisi langsung bebas di antaranya 8 orang WBP dewasa dan 1 orang anak. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

