Vnews.click, Tanjungpinang – Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Provinsi Kepri menargetkan redistribusi tanah seluas 2.500 hektare yang bersumber dari pelepasan bekas hak guna usaha (HGU) PT. Sunny Mas Prima Agung di Kabupaten Bintan.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepri, Nurus Sholichin, mengatakan dari total luas lahan tersebut, sebanyak 2.500 hektare bidang tanah sudah masuk dan dikelola Bank Tanah, dan akan diplot untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat serta pemerintah daerah.
“Tim kami bersama Bank Tanah tengah menyusun masterplannya, berapa bidang untuk masyarakat dan berapa bidang untuk pemerintah daerah,” kata Sholichin, Rabu (8/7/2026).
Adapun syarat penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, kata dia, akan dibahas sekaligus ditetapkan oleh GTRA di Kabupaten Bintan. Tim akan memilah siapa yang berhak mendapatkan pembagian bidang tanah tersebut. Calon penerima ditargetkan sebanyak 1.200-an warga setempat.
Sholichin turut menyampaikan mekanisme redistribusi tanah tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Kalau sebelumnya, masyarakat langsung diberikan hak milik setelah dapat bidang tanah.
Namun untuk kali ini, lanjut dia, masyarakat diberikan hak pakai (HP) berjangka selama 10 tahun, tujuannya agar setelah dapat bidang tanah tidak langsung dijual, tapi harus dimanfaatkan atau dikelola dengan baik.
“Kita kontrol penuh selama 10 tahun, kalau pengelolaan lahannya bagus, langsung diberikan hak milik,” ujar dia.
Sholichin menjelaskan redistribusi tanah adalah program pemerintah untuk membagikan atau memberikan hak atas tanah yang bersumber dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat atau petani yang memenuhi syarat, dan disertai dengan pemberian sertifikat kepemilikan.
Program ini bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, lalu menciptakan keadilan kepemilikan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan lahan secara produktif.
“Program ini sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo di bidang reforma agraria, khususnya terkait penataan aset dan akses tanah,” pungkasnya. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

