KEPRI KRIMINAL NASIONAL PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Sebanyak 105 orang pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural dari Malaysia ke tanah air melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kamis (14/11/2024).

Pengantar Kerja Ahli Madya Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri, Darman Sagala, merinci 105 PMI yang dipulangkan itu terdiri dari 64 orang laki-laki, 40 orang perempuan, dan seorang anak balita perempuan dari salah seorang PMI perempuan yang lahir di Malaysia.

Para PMI ini diangkut menggunakan kapal cepat dari Johor Bahru, dengan pengawalan ketat dari pihak Imigrasi Malaysia serta perwakilan KJRI di negara tetanggam

“Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Pulau Jawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Riau, dan dua orang di antaranya merupakan warga asal Kepri dari Kabupaten Lingga,” kata Darman Sagala.

Sebelum dipulangkan ke Indonesia, mereka terlebih dulu menjalani masa tahanan atau sempat dipenjara akibat tertangkap aparat keamanan berwenang di Malaysia yang dipicu bekerja secara ilegal atau tanpa dokumen resmi.

“Setelah sampai di sini, mereka ditampung dulu di rumah perlindungan dan trauma center (RPTC), baru kemudian dipulangkan ke daerah masing-masing,” ujar Darman.

Sementara, salah seorang PMI asal Kediri, Jawa Timur Ririn mengaku bekerja restoran atau rumah makan di Malaysia selama kurang lebih tiga tahun. Sebelumnya, ia juga pernah bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Sebagai pelayan restoran, Ririn mendapat gaji sekitar 80 Ringgit Malaysia atau setara sekitar Rp280 ribu per hari. Uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan anak-anak serta orangtuanya di Kediri.

“Makan-minum ditanggung pemilik restoran,” ujarnya.

Ririn mengaku ditangkap aparat keamanan Malaysia karena tidak memiliki paspor. Setelah itu, ia ditahan atau dipenjara selama sekitar satu bulan di Pekan Nanas, Johor Bahru. Baru kemudian dipulangkan ke Indonesia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *