KARIMUN KEPRI SOSIAL UPDATE

Karimun (Vnews.click) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Hadi Tjahjanto, menyerahkan sebanyak 10.668 sertifikat tanah untuk warga di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Penyerahan sertifikat itu dilaksanakan pada kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2023 di Costal Area, Kabupaten Karimun, Kepri, Rabu (30/8/2023).

“Sertifikat tanah ini terdiri dari sertifikat kawasan, cagar budaya, barang milik negara, dan barang milik daerah yang terdiri dari sertifikat PSU dan hak pakai, hingga kawasan investasi,” kata Menteri Hadi.

Penyerahan sertifikat dilaksanakan secara simbolis oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto kepada para penerima yang mewakili kabupaten/kota se-Kepri dan didampingi Gubernur Kepri, Ansar Ahmad serta Bupati Karimun, Aunur Rafiq.

Menteri Hadi menyebut dengan diberikannya sertifikat ini, masyarakat telah memiliki legalitas yang sah secara hukum hak atas tanah, sehingga bisa merasa lebih tenang dalam menjalani kehidupan.

“Tolong dijaga betul-betul sertifikat yang telah dimiliki, dari berbagai pihak yang akan mengganggu,” ujarnya.

Sertifikat ini, sambung Hadi, di satu sisi akan mengurangi persoalan sengketa dan tumpang tindih kepemilikan tanah yang selama ini kerap terjadi ditengah-tengah masyarakat.

Mantan Panglima TNI itu juga meminta kepada semua penerima sertifikat untuk menggunakan sertifikat yang diterimanya dengan baik dan benar.

“Jika diagunkan ke bank, harus bank yang terpercaya. Kemudian, diagunkan untuk tujuan yang produktif, bukan kepentingan konsumtif,” katanya pula.

Sementara, Gubernur Ansar Ahmad, mengatakan, masyarakat Kepri, khususnya yang banyak tinggal di wilayah pesisir patut bersyukur. Karena, kebijakan pemerintah pusat melalui program reforma agraria, masyarakat pesisir bisa merasakan manfaat sertifikat tanah.

“Dengan program ini pula, bapak/ibu semua bisa merasakan manfaat sertifikat gratis untuk kepastian dan perlindungan hukum atas pemegang hak tanah/properti,” ujar Ansar dalam sambutannya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *