KEPRI SOSIAL TANJUNGPINANG

Vnews.click, Tanjungpinang – Baznas Kota Tanjungpinang, telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi berdasarkan Surat Keputusan Baznas nomor 1 tanggal 20 Januari 2026.

Kepala Baznas Tanjungpinang, Akhmad Khusairi, mengatakan zakat fitrah ditetapkan setara 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa, dengan harga yang biasa dikonsumsi masyarakat.

“Kalau dalam bentuk uang, nominal yang harus dibayar sesuai harga beras standar Rp12.500 per kilogram, lalu beras medium Rp15.500, kemudian beras premium 17.500 per kilogram, dan beras super Rp25 ribu per kilogram,” kata Khusairi, Jumat (20/2/2026).

Sedangkan nilai fidyah ditetapkan setara satu mud atau takaran denda (tebusan) puasa Ramadhan per hari yang wajib dibayarkan, yaitu berupa makanan pokok sebesar 675 gram beras atau uang Rp30 ribu per jiwa.

Berikutnya, besaran nisab zakat pendapatan dan jasa ditetapkan setara 85 gram emas murni atau Rp85 juta. Hal ini berpedoman dengan SK Baznas nomor 13 tahun 2025.

Nisab zakat adalah batas minimum kepemilikan harta (emas, perak, uang, atau dagang) yang mewajibkan seseorang membayar zakat.

“Penghitungan nisab zakat tahun ini masih mengikuti tahun lalu, jadi tak ada perubahan,” katanya.

Khusairi mengajak masyarakat membayar zakat sebagai penyucian jiwa dan harta. Zakat termasuk salah satu rukun Islam, selain shalat, puasa dan naik haji.

Menurut dia masyarakat hendaknya memiliki kesadaran tinggi bahwa sebagian harta yang dititipkan Allah SWT, ada titipan untuk orang-orang yang berhak menerima melalui zakat, infaq dan sedekah, misalnya orang miskin.

“Zakat merupakan ibadah berdimensi sosial, karena berpengaruh terhadap ekonomi masyarakat. Semakin banyak orang berzakat, maka tingkat kemiskinan bakal menurun,” pungkas dia. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *