Vnews.click, Tanjungpinang – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepri memasilitasi penjemputan dan pendataan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural, korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dari Myanmar di Bandara Hang Nadim Batam.
Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi, menjelaskan kronologi pemulangan kedua PMI tersebut ke Indonesia, menggunakan pesawat Air Asia tanggal 28 Juli 2026 dengan nomor penerbangan AK897 Rute Bangkok – Kuala Lumpur.
Kemudian melanjutkan perjalanan pada tanggal 29 Juli 2026, menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK472 Rute Kuala Lumpur – Batam.
Setelah tiba di Bandara Hang Nadim, kedua PMI korban scammer di Myanmar itu langsung dibawa ke kantor Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Batam.
Petugas BP3MI Kepri juga melakukan pendataan dan sosialisasi bekerja secara prosedural, termasuk mengarahkan kedua PMI bersangkutan untuk membuat pengaduan ke aparat penegak hukum (APH) guna mengungkap para pelaku terlibat TPPO Myanmar.
“Kedua PMI telah diserah terimakan kepada SUBDIT IV Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Imam, Kamis (30/7/2026).
Lanjut Imam menyampaikan proses pemulangan kedua PMI asal Kota Tanjungpinang (Kepri) berinisial SS, dan Kabupaten Agam (Sumatera Barat) berinisial AE tersebut, berdasarkan video viral penyekapan dua PMI di Myanmar dari salah satu akun media sosial instagram media online di Batam yang terbit pada tanggal 22 juli 2026.
Kemudian, surat Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI Sekretariat Jenderal ter tanggal 27 Juli 2026, mengenai Permohonan Bantuan Fasilitasi Penanganan Permasalahan PMI Sesuai Prosedural yang Berlaku.
“Formulir pengaduan dari keluarga PMI nonprosedural korban TPPO atas nama AE asal Sumatera Barat,” pungkasnya. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

