KEPRI KESEHATAN TANJUNGPINANG

TANJUNGPINANG (VNEWS.CLICK) – Pemprov Kepri dan MUI sudah menyepakati pelaksanaan shalat Idul Adha 2021 di daerah zona merah COVID-19 dilaksanakan di lapangan, sedang di zona oranye diperbolehkan di masjid namun kapasitas jemaah dibatasi hanya 25 persen.

“Kami sepakat shalat Idul Adha tahun ini tetap digelar. Tapi, pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi kasus COVID-19 di daerah masing-masing,” kata Kata Plh Sekdaprov Kepri Lamidi di Tanjungpinang, Kamis (8/7).

Berdasarkan data Satgas COVID-19, kata dia, tiga daerah di Provinsi Kepri telah ditetapkan zona merah, yaitu Kota Tanjungpinang, Kota Batam, dan Kabupaten Bintan.

Sementara empat daerah lainnya masuk zona oranye, yakni Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, Kabupaten Anambas, dan Kabupaten Natuna.

“Sebenarnya baik zona merah maupun zona oranye, warga lebih diutamakan shalat Idul Adha di lapangan agar bersama-sama memutus penyebaran COVID-19,” ujar Lamidi.

Jika memang memungkinkan melaksanakan shalat Idul Adha di masjid, khususnya di daerah zona oranye. Menurutnya, pengurus masjid dan jemaah harus betul-betul memperhatikan disiplin protokol kesehatan.

Pengurus masjid, lanjutnya, wajib membatasi jumlah jemaah hanya 25 persen dari kapasitas masjid, kemudian menyiapkan alat pengukur suhu tubuh, sarana atau tempat cuci tangan dengan sabun/handsanitizer, masker, hingga mengatur jarak untuk meminimalisir kerumunan.

“Jemaah juga harus memperhatikan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” ungkap Lamidi.

Lanjutnya kebijakan pemerintah ini dalam rangka menekan lonjakan kasus COVID-19 dalam sebulan terakhir yang disertai munculnya sejumlah varian virus baru. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *