KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – Polresta Tanjungpinang, Polda Kepri, menangkap tersangka kasus narkoba berinisial YA di pinggir Jalan Adi Sucipto, Kilometer 10 Kota Tanjungpinang.

Tersangka beralamat tempat tinggal di Jalan Diponegoro, RT. 001 RW.009, Kelurahan Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara, kabupaten Bintan.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, menerangkan, penangkapan berawal pada hari Sabtu (5/6/2023), sekira pukul 18.00 WIB, di mana polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya yang sedang berada di pinggir Jalan Adi Sucipto, memiliki narkotika jenis pil ekstasi.

Kemudian, tim Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, langsung menghampiri laki-laki tersebut yang belakangan diketahui  berinisial YA.

“Dengan didampingi Pak RT  kami melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah kotak rokok Malboro warna merah, yang mana berisikan sembilan yang diduga narkotika golongan satu jenis pil ekstasi,” terangnya.

Selanjutnya, polisi juga mengamankan satu unit banphone merek OPPO warna biru beserta kartu di dalamnya, satu buah kotak rokok malboro warna merah, satu unit sepeda motor kawasaki ninja RR warna putih milik YA.

“Pelaku dan barang bukti kami bawa ke kantor Polresta Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, sembilan pil/tablet diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening, satu unit handphone merk Oppo, satu buah kotak rokok Malboro merah, dan satu unit motor Kawasaki Ninja RR warna putih.

Tindak pidana tentang menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Pil ekstasi sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *