Tanjungpinang (Vnews.click) – Jajaran Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap seorang wanita berinisial Jct (19) atas dugaan pencurian sepeda motor Honda Beat berwarna silver dengan nomor polisi BP 3218 CP.
Jcg ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan D.I. Panjaitan KM 9, Gang Pinang Auto, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Selasa (17/9/2024) kemarin.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Ipda Syahrul Damanik, mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan seorang korban yang kehilangan sepeda motornya.
Sepeda motor korban diparkir di teras rumah korban di Jalan Rumah Sakit, Gang Kapaya II No. 10, RT/RW 005/003, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.
“Saat diamankan, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut di Gang Kapaya II,” ungkap Syahrul, Sabtu (21/9/2024).
Adapun modus operandi yang digunakan pelaku, adalah dengan mengambil kunci motor milik korban yang tergantung di pintu rumah, lalu membawa sepeda motor yang terparkir di teras.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tegasnya. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

