TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Pemerintah Kota Tanjungpinang mengeluarkan surat edaran melalui himbauan agar warganya tidak merayakan malam pergantian tahun dari 2019-2020, tepatnya tanggal 31 Desember mendatang.

Berdasarkan Surat Himbauan Nomor; 451/1916/1.1.03/2019 berkenaan dengan pergantian tahun 2019 M, dan sempena menyambut tahun baru 2020 M, dengan ini diintruksikan kepada elemen maysrakat kota tanjungpinang menjelang pergantian tahun baru 2020.
Syahrul himbauan larangan ini dilakukan bertujuan untuk mewujudkan dan meningkatkan kecintaan terhadap budaya dan adat-istiadat setempat dalam perayaan malam tahun baru di kota Gurindam tercinta ini.
Kata Syahrul, banyak hal lain yang lebih positif dapat dilakukan untuk mensyukuri dan menikmati pergantian tahun 2020 masehi dengan menggelar doa bersama atau zikir bersama.
Bobby Jayanto, S.IP Selaku ketua komisi 1 DPRD Provinsi Kepri berpendapat Pertama kita harus mengerti makna dari tahun baru itu milik semua manusia di dunia karena banyak masyarakat bergembira bisa melewati tahun yang lama dengan harapan di tahun baru akan baik dari karir dan pekerjaan wajar sekali jikalau masyarakat merayakaan dengan berbagai cara seharusnya ya pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bebas merayakan sesuai dengan keinginan masing-masing. Kok di himbau atau di larang saya rasa itu kurang bijak sebagai seorang kepala daerah harus turut bergembira dengan datangnya tahun baru. Masyarakat sudah dewasa bukan seperti anak sekolah yang bisa di atur sesuai dengan keputusan sekolah. Harapan kita pemko lebih bijaksana mengambil kebijakan untuk mengayomi semua kelompok karena semua masyarakat kita adalah masyarakatnya.
Dalam kesempatan ini Tidak lupa Bobby Jayanto selaku ketua komisi 1 DPRD Provinsi Kepri mengucapkan Selamat menyambut tahun baru 2020 dengan harapan yg bekerja keras tambah sukses yang pejabat tambah meningkat kariernya. Doa kita agar pemerintah kita tambah sukses dan bijaksana sehingga ekonomi kota bertambah maju. (Def)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

