Bintan (Vnews.click) – Belakangan unggahan istri Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kabupaten Bintan, Dwi Okta Jelita mendadak viral dan menuai sorotan warga net.
Bahkan unggahan itu kini menjadi bahan pemberitaan media massa lokal hingga nasional.
Hal ini bermula ketika yang bersangkutan melalui akun Instagram pribadinya @jelitajeje, mengunggah sebuah postingan/tulisan pembelaan terhadap Erina Gudono, menantu Presiden RI Jokowi yang berangkat ke Amerika Serikat (AS) menggunakan jet pribadi.
Menurutnya aktivitas menantu orang nomor satu di Indonesia itu merupakan hal lumrah selaku keluarga pejabat negara karena tidak menggunakan uang negara, melainkan difasilitas secara cuma-cuma oleh pengusaha.
Ia lantas menceritakan pengalaman keluarganya yang bepergian ke luar negeri dengan fasilitas yang telah disiapkan oleh kalangan pengusaha. Dia merupakan menantu dari Pejabat Kejaksaan Agung RI sekaligus mantan Kepala Kejati Kepri, Asri Agung Putra.
“Gue jg jd bnyk tau dari mertua gue, kita kl kluar negeri itu d cover sm pengusaha2 yg emang ngasih fasilitas tanpa diminta, disuruh milih mau nginep di mana, naik pesawat apa, gak pernah pusing, apalagi sekelas presiden” ujarnya saat mengirimkan pesan melalui DM dari akun Instagram @jelitajee yang diviralkan oleh akun X, @anibutnotaniani.
“Pada rebutan tu orang-orang mau fasilitasi jadi itu bukan pakai duit negara apalagi dibilang bukan urusan kepresidenan,” katanya.
“Emang yang bisa naik jet pribadi presiden pas tugas doang? Nggak loh. Banyak banget pengusaha-pengusaha yang sudah punya jet pribadi, disewain juga banyak. Apalagi buat anak mantu presiden banyak yang nyodorin pasti (ini pengalaman pribadi) bukan katanya tapi memang faktanya begitu kalau udah di lingkup pejabat tinggi,” tulisnya.
Usai komentarnya viral, akun Instagram @jelitajee dan akun suaminya @faridirfansiddik lenyap di media sosial Instagram.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala BP Bintan, Farid Irfan Siddik, juga belum merespon terkait unggahan sang istri.
Disorot ICW
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mendesak KPK mendalami informasi adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Jaksa Asri Agung Putra.
“ICW mendesak KPK mendalami informasi yang diberikan oleh akun media sosial Jelitajee terkait dugaan gratifikasi sejumlah fasilitas bepergian ke luar negeri, baik tiket maupun penginapan, kepada mertuanya, yakni Asri Agung Putra, dari sejumlah pengusaha,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/8/2024).
Menurut ICW, apabila pemberian itu benar dan diketahui tidak pernah dilaporkan kepada KPK, peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi.
Merujuk pada Pasal 12B UU Tipikor, setiap penyelenggara negara dilarang menerima pemberian apa pun dari pihak-pihak yang menimbulkan potensi konflik kepentingan, kecuali dalam jangka waktu paling lambat 30 hari telah dilaporkan ke KPK.
Selain itu, ICW juga turut mempertanyakan laporan harta kekayaan Asri untuk tahun 2020 dan 2021. Sebab, pada dua tahun tersebut, harta Asri stagnan di angka Rp3.495.200.407 atau Rp3,49 miliar.
“Logika sederhananya, bukankah aset mengalami fluktuasi harga setiap tahunnya,” ujarnya. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

