Kapolsek Tanjungpinang Barat, Iptu. M. Bangun, menjelaskan insiden bermula dari kesalahpahaman dan aksi saling mengejek antara korban dan dua orang remaja perempuan pada Jumat, 11 September 2026. Salah satu terlapor kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, yang aksinya sempat direkam serta disebarluaskan di media sosial.

“Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat melakukan penanganan terhadap perkara serta mempertemukan pihak korban dan pihak terlapor bersama orang tua masing-masing,” ujar Iptu M. Bangun, Senin (14/9/2026).

Pada proses mediasi, pihak terlapor menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, para terlapor juga diwajibkan menjalani wajib lapor dua kali seminggu selama satu bulan serta menanggung seluruh biaya pemeriksaan kesehatan dan pengobatan korban di rumah sakit.

“Pihak korban juga telah menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan,” ucapnya.

Iptu. M. Bangun mengimbau, agar para orang tua agar senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka.

Ia berpesan kepada masyarakat luas agar menghentikan penyebaran video perundungan tersebut demi melindungi kondisi psikologis dan masa depan anak-anak di bawah umur yang terlibat.

“Menyebarluaskan kembali video perundungan yang melibatkan anak di bawah umur dapat berdampak terhadap kondisi psikologis dan masa depan anak yang terlibat,” pungkasnya. (Lus)