KEPRI PEMERINTAHAN TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 untuk seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepri.

Penetapan UMK untuk tahun 2023 dipertegas melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri yang diteken Ansar Ahmad pada Rabu (7/12), di Kota Tanjungpinang.

Dari penetapan UMK tahun 2023 melalui SK Gubernur Kepri, diketahui UMK Kota Batam menjadi yang tertinggi dengan besaran Rp4.500.440.

UMK tahun 2023 di tujuh kabupaten dan kota di Kepri juga mengalami kenaikan dibanding UMK tahun 2022 dengan kisaran kenaikan 6 sampai 7 persen. Kenaikan terbesar adalah UMK Kabupaten Lingga yang naik 7,51 persen.

Berikut besaran UMK tahun 2023 untuk setiap kabupaten dan kota di Kepri, UMK Kota Tanjungpinang Rp3.279.194 (naik 7,39 persen).

Kemudian UMK Kota Batam Rp 4.500.440 (naik 7,50 persen), UMK Kabupaten Bintan Rp3.899.015 (naik 6,86 persen), UMK Kabupaten Karimun Rp3.592.019 (naik 7,26 persen), UMK Kabupaten Lingga Rp 3.279.194 (naik 7,51 persen).

Lalu, UMK Kabupaten Natuna Rp3.337.603 (naik 6,79 persen) dan UMK Kabupaten Kepulauan Anambas Rp3.757.56 (naik 6,80 persen).

Dalam menetapkan UMK untuk tujuh kabupaten dan kota di Kepri, Gubernur Ansar mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Gubernur Ansar juga mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi. Kebijakan pemerintah atas Permenaker 18 tahun 2022, merupakan kebijakan pemerintah terhadap inflasi yang terjadi.

“Terjadinya inflasi yang cukup tinggi meyebabkan daya beli pekerja tergerus, terbitnya permenaker tersebut dengan formula yang baru dapat memulihkan daya beli pekerja,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepri Mangara M. Simarmata, Jumat (09/12).

Menurut Mangara peraturan ini sangat membantu pemulihan daya beli Pekerja dan pekerja sangat mendukung, sekaligus berharap juga para pengusaha di Kepri ikut mendukung kebijakan tersebut.

Pemerintah daerah atas perintah Pemerintah Pusat sangat mendukung kebijakan ini, dan pada perhitungan penetapan Upah minimum tahun 2023, Pemerintah daerah bersama Dewan Pengupahan Provinsi telah menggunakan formula tersebut.

Bupati dan Walikota dalam perhitungan pengupahan tahun 2023 juga telah menggunakan Permen yang baru, dimana faktor utama yang mempengaruhi penetapan Upah Minimum adalah inflasi.

“Upah Minimum Kabupaten=Kota ini hanya berlaku untuk pekerja yang masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja diatas satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan,” pungkasnya. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *