Batam (Vnews.click) – Komando Daerah Angkatan Laut IV (Kodaeral IV) Batam bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 25,9 ton pasir timah di Perairan Pulau Pengibu, Kabupaten Lingga, Kamis, (9/10/25).
Kronologi penindakan diperoleh berdasarkan informasi awal melalui hasil koordinasi antara TNI AL dan Tim Bea Cukai Kepri mengenai keberadaan kapal kayu yang dicurigai membawa muatan ilegal menuju luar perairan Indonesia.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Pada hari Kamis (2/10/2025), Satgas Patroli Laut Bea Cukai, dengan dukungan informasi dari Kodaeral IV, melakukan pemeriksaan terhadap KM. AL HUSNA 07 di sekitar Perairan Pulau Pengibu.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 518 karung berisi pasir timah dengan total berat mencapai 25,9 ton atau sekitar Rp5,2 miliar.
Petugas juga mengamankan 2 orang tersangka berinisial M dan S beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Komandan Kodaeral IV Laksda TNI Berkat Widjanarko, S.E., M.Tr.Opsla, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata sinergi antarlembaga dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan sumber daya maritim Indonesia.
“Kodaeral IV akan terus mendukung penuh setiap operasi penegakan hukum di laut serta meningkatkan kesiapsiagaan unsur dan personel di wilayah kerja kami,”
ujar Komandan Kodaeral IV dalam konferensi pers di Lantamal Batam, Kamis (9/10/2025).
Penindakan ini menegaskan bahwa sinergitas antara Kodaeral IV Batam dan Bea Cukai Kepri menjadi langkah konkret dalam menegakkan hukum, menjaga kedaulatan, dan melindungi kekayaan alam Indonesia dari praktik penyelundupan di wilayah perairan strategis nasional. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

