Tanjungpinang (Vnews.click) – Guna meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara (Wisman), Imigrasi Kelas I Tanjungpinang telah memberikan 2 opsi Visa on Arrival (VoA) atau visa kunjungan.
Kepala Imigrasi Tanjungpinang, Ben Yuda Karubaba, mengatakan, kedua VoA dimaksud, yaitu VoA 30 hari dengan membayar tarif Rp500 ribu, dan VoA tujuh hari dengan membayar tarif Rp250 ribu.
“Ini hanya berlaku khusus Kepri. Artinya, wisman punya pilihan, kalau mau tinggal lebih dari tujuh hari gunakan VoA 30 hari. Kalau di bawah tujuh hari, bisa gunakan VoA tujuh hari,” kata Ben Yuda, Senin (10/11/2025).
Ben Yuda menegaskan visa kunjungan wisman tersebut tidak bisa dipakai bekerja, melainkan untuk keperluan kunjungan wisata, lalu kunjungan tugas pemerintahan, pembicaraan bisnis dan rapat (bukan bekerja atau menerima gaji dari perusahaan di Indonesia), pembelian barang hingga transit.
Ia menyebut program VoA itu bertujuan meningkatkan kunjungan wisman ke Kepri sebagai daerah perbatasan, terutama dengan Malaysia dan Singapura.
Menurutnya dalam sehari, Imigrasi Tanjungpinang melayani 300 sampai 500 penumpang internasional melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang. Terdiri dari tiga kapal tujuang Singapura dan dua kapal tujuan Malaysia (pulang-pergi).
“Sebagian ada WNI yang berangkat ke negara tetangga, untuk keperluan wisata maupun berobat,” ungkapnya. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

