Vnews.click, Bintan – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur Polres Bintan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Nusantara Kilometer 20, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Kapolsek Bintan Timur melalui Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Yofi Akbar, mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan korban, Robelson Harianja, yang melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dengan total kerugian sekitar Rp3.000.000.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 10 Juli 2026, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, serta menelusuri keberadaan para pelaku.
Kemudian, pada Rabu, 15 Juli 2026, tim berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial S di wilayah Kampung Kolong Enam, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.
“Penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum setelah petugas menunjukkan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut,” ujar Iptu Yofi, Jumat (17/7/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu unit pompa air merek SANYO, satu gulungan kabel yang telah terpotong-potong, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi kembali menangkap seorang pelaku lainnya, yakni berinisial RAS, yang sempat masuk dalam daftar pencarian.
Pelaku RAS diamankan di kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Tanjungpinang, Kamis 16 Juli 2026.
Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

