TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Jumlah kasus terkonfirmasi Covid 19 di Tanjungpinang bertambah. Diketahui pada Selasa (27/09) ada penambahan tiga kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 yang merupakan hasil temuan kasus baru dan hasil penelusuran dari kasus-kasus positif sebelumnya (tracing), sebagaimana hasil pemeriksaan swab dengan metode RT PCR yang dilakukan di RSUD RAT dan RSKI Galang.
Kasus baru ini terdiri dari 2 laki-laki dan 1 perempuan. Adapun informasi terkait pasien yang baru terkonfirmasi tersebut adalah sebagai berikut: 1, nomor kasus 291 Ny. AS jenis kelamin perempuan, umur 29 alamat vdi kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Pasien merupakan klasifikasi bergejala, kontak erat dengan kasus No. 287 dan kini menjalani isolasi mandiri.
Kasus ke dua, nomor kasus 292 Tn. Su jenis kelamin laki-laki, umur 41, alamat di Kelurahan Bukit
Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat. Pasien merupakan klasifikasi tidak bergejala, kontak erat dengan kasus No. 287 dan saat ini menjalani isolasi mandiri. Kemudian kasus ketiga, dengan nomor kasus 293 Tn. AK jenis kelamin laki-laki, umur70, alamat di Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat. Pasien Pasien merupakan klasifikasi bergejala, dan tidak ada riwayat perjalanan serta tidak ada kontak erat. Kini Pasien menjalani rawat di RSUD Raja Ahmad Tabib.
Dinas Kesehatan PP dan KB Kota Tanjungpinang melaksanakan tracing (penelusuran) pada orang-orang yang kontak erat dengan pasien dan tempat beraktifitas lainnya. Bila memenuhi kriteria kontak erat maka dilanjutkan dengan pengambilan swab hidung dan tenggorokan untuk dilakukan pemeriksaan dengan metode RT PCR di di BTKL PP Batam.
“Kami menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19 ini,” kata Walikota Tanjungpinang Rahma.
Dijelaskan Rahma, protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tinggal satu rumah, keluarga tidak satu rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama.
Adapun protokol kesehatan yang senantiasa harus dilakukan adalah memakai masker, menjaga jarak (tidak bersalaman) dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin.
Bagi pelaku perjalanan setelah pulang ke rumah, diharapkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, agar tidak menjadi sumber penularan ke orang-orang di sekitarnya. Selama karantina mandiri ini, yang bersangkutan diharapkan selalu pakai masker saat di rumah, menjaga jarak lebih dari 1 meter dengan anggota keluarga lainnya dan mencuci tangan dengan sabun.(Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

