KRIMINAL TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (vnews.click) – Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), menangkap empat pelaku pencurian handphone dan uang milik seorang korban bernama Bagus Jayanto.

“Adapun identitas keempat pelaku yakni berinisial AS, FR, MD, dan JS,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap, Senin (13/6/2022).

Kasat menyebut keempat pelaku diamankan, Jumat 10 Juni 2022 sekira pukul 20.00 Wib, setelah menerima Laporan Polisi perihal tindak Pidana Pencurian dari anggota piket.

Kemudian anggota Opsnal Satreskrim Polresta Tanjungpinang kemudian melakukan penyelidikan terhadap Laporan Pencurian tersebut. 

Sekira pukul 22.00 Wib anggota Opsnal Satreskrim Polresta Tanjungpinang menerima Informasi dari masyarakat bahwa ada diduga pelaku pencurian, kemudian anggota langsung menuju lokasi di Jalan Kamboja, Tanjungpinang.

“Setiba di lokasi, anggota kami berhasil mengamankan empat pelaku dan terdapat barang bukti hasil pencurian. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian juga menerima barang yang merupakan hasil pencurian tersebut,” ungkap Kasat.

Awal mengungkapkan kronologis kejadian  berawal pada Kamis 9 Juni 2022, sekitar pukul 04.00 Wib, pelapor mengendarai sepeda motor roda dua melintasi jalan Sidorejo Kel, Sei Jang Tanjungpinang dalam kondisi mabuk. Lalu, pelapor berhenti di pinggir jalan tersebut dikarenakan tidak sanggup meneruskan perjalanan dan selanjutnya pelapor tertidur.

Tidak berapa lama kemudian, ada yang tidak dikenal memindahkan pelapor ke halaman rumah warga, dikarenakan pelapor tertidur dipinggir jalan dan selanjutnya sekitar pukul 08.00 Wib.

Kemudian, pelapor terbangun dan beberapa orang laki-laki membangunkan pelapor dan mengecek barang-barang milik pelapor dan ternyata uang tunai sekitar Rp5 Juta dan dua unit handphone milik pelapor yang sebelumnya disimpan di dalam tas milik pelapor sudah tidak ada lagi.

“Pelapor langsung kembali ke rumahnya untuk istirahat, dan keesokan harinya Jum’at 10 Juni 2022 pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta,” jelas Kasat.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni 1 unit handphone merk Xiomi Poco F3 8/256 warna hitam dengan imei 864856059092767, 1 unit handphone Xiomi Poco x3 Pro 8/256 warna hitam, 1 unit handphone merk VIVO Y12 warna hitam, dan 1 Unit handphone XIOMI seri 5A warna hitam. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *