Bintan (Vnews.click) – Sebuah proyek pembangunan tambak udah di Dusun 3, Desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten diperiksa polisi karena tidak memiliki izin lengkap dan diduga merusak bakau.
Kasat Reskrim Polres Bintan melalui Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bintan, Ipda Adi Satrio Gustian mengatakan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat tentang adanya pembangunan tambak udang yang belum memiliki izin lengkap.
Selain itu, kata dia, warga juga mengadu tentang adanya dugaan perusakan bakau dilokasi pembangunan tambak udang tersebut.
“Dari pemeriksaan di lokasi, memang ada ditemukan beberapa bakau yang dibabat untuk pembangunan saluran air yang akan digunakan untuk keperluan tambak udang nantinya,” ucapnya, Kamis (25/4/2024).
Untuk perizinan saat ini, lanjutnya, pihak pembangun sudah mengurus berbagai perizinan, yang mana saat ini masih berproses di dinas terkait.
“Sudah kita lakukan pemeriksaan di lokasi memang ada bakau, namun kita minta yang bersangkutan untuk mengklarifikasi ke Polres Bintan,” jelasnya.
Sementara itu, Haji Syafarudin memang mengakui ada beberapa bakau yang ditebas, namun nantinya akan diganti rugi jika semua perizinan sudah rampung.
“Memang ada beberapa bakau yang ditebas, namun kami bukan sengaja membabat, kami akan ganti rugi nanti jika memang semua perizinan sudah lengkap,” tutupnya.(Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

