KEPRI KESEHATAN TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), memperketat pengawasan calon penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang wajib vaksin booster.

Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022, tentang Pelaku Perjalanan Wajib Menyertakan Bukti Vaksin Booster dan Menghapus Kebijakan Hasil Tes Negatif COVID-19 Antigen/PCR, terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2022.

“Menindaklanjuti aturan tersebut, kantor KKP II Tanjungpinang memperketat pintu masuk di pelabuhan SBP,” kata Nolita Sesphana, Koordinator Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi KKP Tanjungpinang, Rabu (31/08/2022).

Ia menyebut, saat ini petugas KKP melakukan pengecekan dengan meminta calon penumpang untuk melakukan scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi untuk mengetahui kelayakan perjalanan dan status vaksinasi penumpang.

Bagi calon penumpang yang masih kedapatan belum vaksin booster, akan diarahkan untuk melakukan vaksin di sentra layanan vaksinasi di pelabuhan, setiap hari Senin sampai Jumat.

Sedangkan bagi calon penumpang yang memiliki penyakit bawaan atau komorbid, wajib menyertakan surat kesehatan dari rumah sakit.

“Pihak KKP Kelas II Tanjungpinang bekerja sama dengan pihak terkait, telah membuka sentra layanan vaksinasi booster bagi calon penumpang di pelabuhan maupun bandara,” ujarnya.

Vaksinasi booster ini bertujuan untuk memperluas cakupan vaksinasi masyarakat dalam rangka meningkatkan kekebalan tubuh seseorang guna mencegah paparan wabah COVID-19. (Lus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *