Tanjungpinang (Vnews.click) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) hingga saat ini masih mempertahankan Hasan, sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kepri, meskipun yang bersangkutan berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di wilayah Kabupaten Bintan.
Sekretaris Daerah Kepri, Adi Prihantara, menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan inkrah dari Pengadilan terkait kasus hukum yang tengah menjerat Hasan.
“Kami masih menunggu keputusan hukum inkrah atau tetap dari Pengadilan terkait kasus tersebut, baru bisa diambil langkah-langkah selanjutnya,” kata Adi Prihantara, Selasa (5/11/2024).
Adi menyampaikan pemprov tidak serta merta untuk mencopot atau mengganti Kadiskominfo Kepri Hasan, karena pihaknya mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, sampai ada hasil putusan tetap Pengadilan yang menyatakan bahwa Hasan memang terbukti bersalah atau melanggar hukum.
Seperti diketahui, Penyidik Satreskrim Polres Bintan menetapkan Hasan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya terkait kasus dugaan pemalsuan surat lahan yang dilaporkan PT. Expasindo di kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
Kasus itu terjadi saat Hasan masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur.
Namun, sampai saat ini kasus tersebut masih menggantung di Polres Bintan, karena pihak kejaksaan berulang kali mengembalikan berkas perkara ketiga tersangka kepada pihak kepolisian, karena belum lengkap. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

