HUKUM KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Tanjungpinang (Vnews.click) – Sebanyak 2 oknum ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Satpol PP Kota Tanjungpinang terancam dipecat setelah diitangkap polisi akibat terlibat peredaran narkoba jenis pil ekstasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, mengatakan, kasus yang menjerat kedua ASN tersebut merupakan tindak pidana, sehingga akan ditangani sesuai aturan yang berlaku.

“Sanski berat menanti kedua ASN itu, yaitu pemecatan dari status PPPK, namun tentu harus melalui serangkaian proses dan tahapan yang berlaku,” kata Fatah belum lama ini.

Selain itu, kata Fatah, pihaknya juga masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian terkait penangkapan dua oknum anggota Satpol PP Tanjungpinang itu agar segera dapat tindakan lebih lanjut.

Dua PPPK Satpol PP berinisial SB (33) dan RA (33) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Mereka ditangkap pada 11 November 2025 bersama tersangka lainnya yang merupakan warga sipil berinisial RF (22), akibat penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *