KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – Lima terdakwa kasus korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang bersumber dari APBD Provinsi Kepri tahun anggaran 2020 divonis dengan hukuman masing-masing 4 hingga 5 tahun penjara.

Kelima terdakwa tersebut, yakni Tri Wahyu Widadi sebagai ASN Pemprov Kepri.

Kemudian, Suparman, Arif Agus Setiawan, Mustofa Sasang, dan Muhammad Irsyadul Fauzi, yang merupakan pihak swasta.

Adapun vonis penjara para terdakwa dibacakan Najelis Hakim yang dipimpin Anggalanton Boang Manalu pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (12/1/2023).

“Terdakwa Tri Wahyu Widadi divonis dengan hukuman selama 5 tahun penjara dan dihukum membayar denda senilai Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Majelis Hakim Anggalanton dalam amar putusannya.

“Saudara Tri juga dikenakan hukuman membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp400 juta. Uang tersebut telah dikembalikan sehingga dinyatakan telah nihil,” tambah Majelis Hakim.

Sementara terdakwa Suparman, Arif Agus Setiawan, Mustofa Sasang dan Muhammad Irsyadul Fauzi divonis masing masing dengan hukuman selama 4 tahun penjara.

Keempat terdakwa juga dikenakan hukuman membayar denda senilai Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Tak hanya itu, para terdakwa juga dihukum membayar UP kerugian negara yang nilainya bervariasi, yakni untuk Suparman Rp36,5 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan diganti 6 bulan kurungan.

Terdakwa Mustofa, sebesar Rp650 juta, apabila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.

Terdakwa Irsyadul Fauzi, sebesar Rp68 juta. Akan tetapi, UP tersebut telah dikembalikan ke kas negara sehingga nihil.

Terdakwa Arif Agus Setiawan juga dihukum mengembalikan UP senilai Rp25 juta dan UP tersebut telah dikembalikan terdakwa seluruhnya ke kas negara sehingga nihil.

“Kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi, dengan menerima dana hibah dari APBD Provinsi Kepri 2020 secara tidak prosedural dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga, para terdakwa dinilai melanggar ketentuan dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi jo pasal 55 KUHP,” ungkap Majelis Hakim.

Vonis untuk para terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa Tri Wahyu Widadi dengan hukuman 8 tahun penjara.

Sementara empat terdakwa lainnya Suparman, Mustofa Sasang, Muhammad Irsadul Fauzi, dan Arif Agus Setiawan masing-masing dituntut JPU dengan hukuman 6 tahun penjara.

Atas amar putusan hakim tersebut, JPU maupun para terdakwa yang didampingi masing-masing kuasa hukumnya diberikan waktu satu pekan untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Sekadar diketahui, kasus ini sebelumnya ditangani Direskrimsus Polda Kepri dengan menetapkan 6 tersangka, dimana 5 dari 6 tersangka telah menjadi terdakwa dan telah divonis majelis hakim.

Sementara, satu tersangka atas nama Muksin, hingga saat ini telah ditetapkan pihak kepolisian sebagai DPO.

Selain kepada para terdakwa, dana hibah bansos melalui Dispora Kepri ini, juga diterima 45 Organisasi Masyarakat yang diduga tidak berbadan hukum hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan senilai Rp6,2 miliar. (Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *