Tanjungpinang (Vnews.click) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara bagi 7 terdakwa yang merupakan pejabat Kabupaten Bintan, akibat terlibat kasus korupsi wisata mangrove di Sungai Sebong, Kecamatan Teluk Sebong, tahun 2017-2024.
Ketujuh terdakwa tersebut, yaitu HS sebagai Camat Teluk Sebong periode 2017-2018, dan SHU sebagai Camat Teluk Sebong periode 2018-2023.
Kemudian, JA Camat Teluk Sebong periode 2023-2024/, lalu M mantan Kepala Desa Sebong Lagoi periode 2021-2024, selanjutnya J mantan Pj. Kepala Desa Sebong Lagoi periode 2017-2018.
Berikutnya, LA selaku Kepala Desa Sebong Pereh periode 2016 -2022, serta K sebagai Lurah Kota Baru Kabupaten Bintan periode 2017-2023.
Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Boy Syalendra, menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan.
Selain divonis pidana penjara masing- masing 1 tahun, para terdakwa juga dijatuhi denda dengan besaran yang bervariasi.
“Melalui putusan ini, maka masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangi seluruhnya dari vonis, dan menyatakan para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ungkap Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan di PN Tanjungpinang, Senin (7/7/2025).
Selanjutnya, Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU dan para terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

