HUKUM KEPRI PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Tanjungpinang (Vnews.click) – Sebanyak 1.186 penerima bantuan sosial (Bansos) di wilayah Provinsi Kepri terindikasi terlibat judi online atau judol.

Hal ini berdasarkan informasi data yang diperoleh dari Koordinator Wilayah Pendamping Program Keluarga Harapan (Korwil PKH) Kepri.

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Dinas Sosial (Dinsos) Kepri, Irwanto, mengatakan para penerima bansos terindikasi bermain judol itu merupakan keluarga penerima manfaat (KPM) bansos yang bersumber dari dana APBN Pusat, melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Sementara penerima bansos dari APBD melalui Pemerintah Provinsi Kepri, diklaim tak ada terindikasi terlibat judol.

Ia memastikan Kemensos bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memblokir rekening 1.186 penerima bansos diduga terlibat judol tersebut.

“Kami survei langsung di Kabupaten Karimun, memang ditemukan sejumlah rekening penerima bansos terindikasi judol sudah dibekukan PPATK,” ujar Irwanto.

Dia menyampaikan penerima bansos yang rekeningnya sudah diblokir imbas dugaan terlibat judol itu, tidak akan pernah mendapatkan lagi bantuan sosial pemerintah.

Namun demikian, lanjut Irwanto, penerima bansos tersebut masih bisa mengajukan sanggah apabila merasa tidak pernah terlibat judol, sementara rekeningnya terdampak diblokir PPATK.

“Sanggahan itu bisa disampaikan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS – NG),” ungkapnya.

Irwanto mengaku Dinas Sosial Provinsi maupuan Kabupaten/Kota se-Kepri tidak tahu secara detail indikator maupun data nama dan alamat para penerima bansos terindikasi judol yang rekeningnya diblokir PPATK. Hal itu merupakan kewenangan Kemensos dan PPATK.

Dia menambahkan hingga September 2025, total ada 39.025 KPM menerima bansos PKH, lalu 56.465 KPM Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kemensos yang tersebar di tujuh kabupaten/kota se-Kepri. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *