KEPRI PEMERINTAHAN PENDIDIKAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Tanjungpinang (Vnews.click) – Sebanyak 530 orang pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, terancam dirumahkan pada akhir tahun 2025.

Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung, mengatakan nasib para PTK non-ASN tersebut, sepenuhnya bergantung pada regulasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat.

“Jika aturan penggunaan dana BOS di tahun 2026 tidak lagi mengizinkan pembayaran honor guru non-ASN, maka merumahkan PTK non-ASN adalah langkah yang tidak terhindarkan,” kata Andi Agung, Rabu (3/12/2025).

“Sebaliknya, jika regulasi dana BOS 2026 masih sama seperti di tahun 2025, maka masih bisa dibayarkan untuk PTK non-ASN,” sambungnya lagi.

Andi Agung menambahkan jika PTK non-ASN dirumahkan, solusi sementara yang ditawarkan pihaknya adalah mencari pekerjaan lain, sambil menunggu pembukaan kembali formasi penerimaan ASN, atau diserahkan sepenuhnya kepada pihak komite sekolah.

Sementara itu, Penjabat Sementara atau Pj Sekretaris Daerah Kepri, Luki Zaiman Prawira, mengatakan kebijakan merumahkan PTK non-ASN bukan atas kemauan atau inisiasi Pemprov Kepri, namun hal itu sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemprov Kepri tengah berupaya keras mencari solusi atau metode terbaik bagi PTK non-ASN yang telah bekerja memenuhi klasifikasi persyaratan yang ditetapkan, namun kepatuhan aturan menjadi hal mendasar dalam merekrut dan mengaji PTK non-ASN,” kata Luki. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *