KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – Polresta Tanjungpinang bersama jajaran TNI POLRI, Basarnas, Armada Damkar, BPBD, serta Stakeholder terkait menggelar apel Deklarasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Halaman Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (04/05/2023) pagi.

Sebanyak 200 orang personil dari berbagai instansi diikut sertakan dalam deklarasi yang dipimpin langsung oleh Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Arief Robby Rachman didampingi Asisten I Pemko Tanjungpinang Muhammad Yatim.

Wakapolresta Tanjungpinang, menjelaskan, apel Deklarasi Pencegahan Karhutla ini dilakukan oleh Polda Kepri,namun masing-masing Polres/Polresta melaksanakan apel ini digabung dengan stakeholder terkait baik pemerintah daerah TNI POLRI untuk mengantisipasi adanya kebakaran lahan dan hutan yang ada di Kota Tanjungpinang.

“Apel ini untuk mempersiapkan semua biar ketika nanti ada kejadian kita bisa satu suara visi dan misi untuk menyelesaikan permasalahan kebakaran hutan dan lahan. Karena sekarang ini cuaca sedang ekstrem panasnya khususnya di Asia kita bisa tahu bersama bahwa suhu di China sudah meningkat sehingga efeknya sampai ke kita,” jelas Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Robby Rachman.

Usia apel siaga, Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Robby Rachman bersama stakeholder lainnya meninjau langsung peralatan dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan seperti tangki air, hingga kendaraan bermotor untuk reaksi cepat dalam menangani lokasi yang terbakar.

“Tadi sama sama kita lihat ada kendaraan pengangkut air dengan kapasitas 6000 – 5000 liter milik BPBD, dari polisi 1000 liter, APAR, Fire blok. Juga disiapkan kendaraan bermotor untuk reaksi cepat untuk lokasi yang terbakar, jadi cukup lengkap. Alhamdulillah  sinergitas kita ini akan kita tingkatkan nanti di lapangan pada saat kejadian kita semua kompak turun ke lokasi,” ujarnya.

Wakapolresta Tanjungpinang turut berpesan kepada masyarakat agar jangan sekali-kali mencoba ataupun membakar lahan karena hal tersebut akan ada efek hukumnya yang berlaku.

Adapun lokasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Tanjungpinang, di antaranya Senggarang, Dompak, wilayah kilometer IX dan hutan lindung.

“Kepada semuanya khususnya yang membuka lahan jangan sekali-kali atau mencoba membakar lahan nanti akan ada efek hukumnya,” pungkas Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Robby Rachman. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *