Tanjungpinang (Vnews.click) – Tiga pelaku pembobolan brankas dan pencurian jam tangan mewah berhasil ditangkap aparat Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri). Ketiga pelaku ini berinisial ZE (29), RN (29) dan MA (30).
Mereka diringkus Polisi saat sedang berpesta narkoba bersama wanita, di Hotel Bintan Plaza yang terletak di kawasan Jalan MT Haryono, Kilometer 3, Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu dalam konferensi persnya, Senin (12/6/2023), mengatakan, bahwa ketiga pelaku ini telah melancarkan aksinya di dua TKP. Yakni, di swalayan Bintan Center, dan sebuah ruko di Green View Jalan Raja Haji Fisabilillah.
Di Swalayan Bintan Center, ketiga pelaku berhasil membawa kabur uang senilai Rp300 juta, yang tersimpan di dalam brankas. Sementara di ruko Green View. Pelaku berhasil mencuri uang tunai Rp26 juta dan satu jam tangan merk rolex seharga Rp180 juta.
“Pelaku ZE memanjat paralon yang ada di swalayan dan berhasil masuk. Brankas dirusak menggunakan kunci-kunci yang dibawa pelaku. Sementara dua pelaku lainnya, melihat kondisi sekitar,” ujar Kapolresta.
Usai berhasil melancarkan aksinya, para pelaku ini langsung membawa kabur uang dan barang hasil curian menggunakan mobil merk Honda Brio milik pelaku ZE.
Uang hasil curian tersebut digunakan untuk berfoya-foya, dengan memesan wanita penghibur dan membeli narkoba.
“Mereka ditangkap di sebuah hotel, sedang berfoya-foya dengan wanita dan menggunakan narkoba,” ujar Kapolresta Tanjungpinang.
Selain itu, Polisi akan melakukan pengembangan terkait tempat kejadian perkara (TKP) lainnya. Dalam hal ini, Polisi berhasil menyita uang tunai senilai Rp240 juta, jam tangan merk rolex, berbagai jenis kunci hingga mobil Honda Brio.
“Uang dari brankas kita amankan senilai Rp240 juta, sisanya sudah digunakan untuk berfoya-foya,” kata Kapolresta.
Sementara itu, pelaku ZE mengakui bahwa dia memerlukan waktu selama kurang lebih 3 jam, untuk membongkar brankas di swalayan Bintan Center.
“Sudah melakukan aksi kurang lebih ada 16 TKP,” tutupnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat ketiga pelaku dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

