Melalui RJ, Kejati Kepri Hentikan Perkara Penganiayaan dan Penadahan
Vnews.click, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepri menghentikan penuntutan dua perkara pidana umum kelalui keadilan restoratif menggunakan mekanisme keadilan restoratif (RJ) menggunakan KUHAP baru UU Nomor 20 Tahun 2025 merupakan yang…
