Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan. Foto: dokumen Biro Pemberitaan Parlemen.
DPR RI POLITIK

VNews.click, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan pentingnya memahami secara seksama Naskah Akademik dan Draf RUU Satu Data Indonesia. Tujuannya, untuk mempelajari perbedaan mendasar antara RUU Satu Data Indonesia dengan RUU Statistik.

Menurut politikus Partai PDI Perjuangan itu, meski keduanya terkait dengan data dan statistik, tujuan dan ruang lingkup keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

“Kalau RUU Statistik itu hanya sebenarnya memberikan statistik dasar, informasi-informasi yang benar di dalam urusan statistik, tapi tidak menyangkut kebijakan pemerintah, kepentingan pemerintah atau government service kepada masyarakat. Nah ini yang memang harus kita bedakan,” kata Sturman Panjaitan, dalam Rapat Pleno Presentasi Tim Ahli Penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Wakil rakyat dari Provinsi Kepulauan Riau itu berharap para anggota Baleg yang sebelumnya berada dalam Panja RUU Statistik sekarang ini juga menjadi bagian dari Panja RUU Satu Data Indonesia dapat merasakan dan memahami perbedaanya.

Pentingnya memahami Naskah Akademik dan Draft RUU Satu Data Indonesia, lanjutnya, juga untuk mengantisipasi banyaknya pertanyaan yang akan muncul dari masyarakat terkait kejelasan substansi agar kedua RUU ini tidak tumpang tindih.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan juga menekankan pentingnya pembeda dalam RUU Satu Data Indonesia dengan RUU Statistik.

Berdasarkan pemaparan tim tenaga ahli, penyusunan Naskah Akademik dan Draf RUU Satu Data Indonesia telah mendapatkan masukan dari berbagai institusi.

“Badan Keahlian dan Bappenas selaku pemangku kepentingan Satu Data Indonesia yang sebelumnya sudah eksisting melalui Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019, dan juga mendapatkan masukan terkait dalam penyusunan draf khususnya dari Data Arsip,” ungkap Bob Hasan.

Berbagai masukan tersebut, kata Bob Hasan, dijadikan satu dengan kembali menyandingkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2029.

“Karena pada dasarnya saat pembangunan hukum terkait dengan legal structure di dalam penyusunan RUU Satu data Indonesia nanti, tidak akan terlepas dari apa kegiatan yang telah berjalan selama ini di Bappenas dalam rangka perancangan dan perencanaan pembangunan nasional,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *