Sesuai aturan, anak PNS tidak boleh dapat KIP, sehingga akhirnya dibatalkan mendaftar PPDB.
Kemudian pada jalur zonasi PPDB, ada temuan kartu keluarga (KK) yang terbit belum satu tahun tidak diperkenankan mendaftar, karena syarat minimalnya satu tahun sebelum pendaftaran PPDB.
Selain itu, ditemukan pula sertifikat prestasi bodong pada jalur prestasi. Modusnya nama di sertifikat diganti menggunakan sistem komputer, namun saat dibarcode namanya yang muncul justru berbeda.
“Terkait kesalahan-kesalahan data itu, ada calon peserta didik yang memang langsung ditolak atau didiskualifikasi dari afirmasi ke zonasi, namun ada pula terlanjur lolos tetapi sepanjang tidak merugikan peserta lain tak masalah serta tidak terulang lagi di PPDB tahun berikutnya,” ungkapnya.
Ia menyampaikan permasalahan lainnya yang menjadi sorotan ombudsman ialah terjadinya penumpukan siswa di sekolah-sekolah tertentu karena orangtua ngotot memasukkan anak mereka ke sekolah tersebut, seperti di Kota Batam yang meliputi SMA 3, SMA 1, SMA 5, SMA 8 dan SMA 20.
Oleh karena itu, ia minta dinas pendidikan dan satuan pendidikan bersikap tegas dengan tidak memaksakan menerima siswa melebihi rencana daya tampung.
“Jangan sampai terjadi lagi kelebihan siswa per kelas di atas 40 orang apalagi 50 orang, sebab akan berdampak kurang baik pada mutu pendidikan kita,” pungkas Lagat. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

