Tanjungpinang (Vnews.click) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, telah menangani atau menyelesaikan 3.455 kasus pelanggaran peraturan daerah/peraturan kepala daerah (Perda/Perkada) sepanjang tahun 2023.
“Mengacu kepada perjalanan ketertiban pada tahun lalu, masih ada ditemukan berbagai pelanggaran dan gangguan keamanan serta ketentraman yang dilakukan oleh masyarakat,” kata Kepala Satpol PP Tanjungpinang, Abdul Kadir, Rabu (24/1/2024).
Pria yang akrab disapa Akib itu memerinci kasus-kasus yang ditangani tahun 2023, antara lain pelanggaran gelandangan pengemis dan orang terlantar (GPOT) tiga kasus, penertiban pengamen 24 kasus, penertiban pedagang kaki lima (PKL) 26 kasus.
Kemudian, penebangan mangrove dua kasus, penimbunan lahan 51 kasus, penertiban reklame 3.017 kasus, penertiban juru parkir sembilan kasus, penertiban usaha 28 kasus, penertiban menara telekomunikasi 15 kasus, penertiban gudang tujuh kasus, penertiban bangunan 78 kasus, dan penertiban pelajar 195 kasus.
Selanjutnya, ada pula gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, meliputi penanganan unjuk rasa sebanyak 14 kasus, penertiban orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) delapan kasus.
Lalu, kekerasan terhadap anak sebanyak 73 kasus, terdiri dari 15 kasus fisik, sembilan kasus psikis, 31 kasus seksual, empat kasus perdagangan orang, dan 13 kasus penelantaran.
“Dalam tugasnya, Satpol PP merupakan perangkat daerah yang menegakkan perda/perkada, menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat,” ungkapnya.
Akib mengungkapkan dalam menjalankan tugas dan fungsinya selama tahun 2023, Satpol PP tidak terlepas dari berbagai tantangan, seperti produk hukum Kota Tanjungpinang yang masih belum merata mengatur segala aspek, lalu masih kurangnya rasio kebutuhan anggota Satpol PP dalam mengawasi wilayah setempat, termasuk sarana dan prasarana yang belum terpenuhi sesuai standarnya.
Di samping itu, sambung Akib, tingkat kesadaran masyarakat untuk taat hukum juga masih rendah, dan berkembangnya pola pikir negatif di masyarakat terkait tindakan Satpol PP, seperti penertiban paksa hingga pembubaran unjuk rasa secara paksa, padahal ini merupakan langkah terakhir akibat tidak diindahkannya proses teguran dari awal hingga akhirnya harus dilakukan upaya paksa.
“Secara garis besar tantangan-tantangan tersebut dapat dijawab dengan pembenahan sumber daya manusia baik masyarakat maupun aparaturnya,” ungkapnya.
Belajar dari kasus pelanggaran yang terjadi tahun lalu, Akib berharap tahun 2024 masyarakat dapat secara bersama dan kompak menjaga serta mewujudkan Kota Tanjungpinang yang tertib, aman, dan nyaman.
Menurutnya Tanjungpinang sebagai daerah tujuan wisata nasional dan internasional yang sekaligus ibukota Provinsi Kepri, sangat memerlukan ketertiban, keamanan, kenyamanan, ketentraman dan keindahan bagi warga kota maupun para pendatang atau wisatawan.
“Berbicara masalah stabilitas daerah, salah satu kunci menciptakan stabilitas daerah adalah tertibnya masyarakat dengan penegakan hukum yang berkeadilan dan merata,” pungkasnya. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

