Tanjungpinang (Vnews.click) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima Rp3,2 miliar yang berasal dari denda dan uang pengganti kasus tindak pidana korupsi, yang mereka tangani sepanjang tahun 2025.
Miliaran rupiah tersebut masuk kedalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kejari Tanjungpinang, yang saat ini angkanya mencapai Rp3,5 miliar.
“Target kita di tahun 2025 ini senilai Rp1,4 miliar. Jadi total PNBP yang diperoleh melebihi target,” kata Kajari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, Senin (22/12/2025).
Selain berasal dari denda dan pengembalian hasil korupsi, PNBP tersebut juga berasal dari hasil lelang barang bukti berbagai perkara. Seperti perkara narkoba, hingga pencurian.
Selain itu, Kejari Tanjungpinang juga berhasil menangkap seorang DPO pada Agustus 2025 lalu. DPO itu bernama Herman Yosef Ola Atawolo, yang tersandung masalah pengerusakan.
Sementara pada Bidang Pidana Umum (Pidum), Kejari menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 263 perkara. “Penerimaan perkara berkas tahap | sebanyak 216 perkara, tahap Il 210 perkara dan eksekusi 211 perkara,” tambahnya.
Selanjutnya bidang Pidana Khsus (Pidsus) setidaknya ada tiga perkara yang masih dalam proses penyelidikan, dua dalam proses penyidikan dan denda serta uang pengganti sebesar Rp3,2 miliar.
Meski ada beberapa kasus yang belum terselesaikan, Rachmad berkomitmen untuk segera menuntaskannya dalam waktu dekat.
“Kalau tidak cukup waktu, akan kita kejar pada tahun 2026 mendatang,” pungkasnya. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

