Bintan (Vnews.click) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban menggelar kegiatan
Kilas Balik Capaian Kinerja Akhir Tahun 2025, Rabu (24/12/2025).
Dalam kurun waktu satu tahun ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban
menjalankan peran tersebut dengan konsisten, menghadirkan pelayanan publik yang profesional sekaligus menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan keimigrasian yang optimal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, menyampaikan bahwa capaian kinerja sepanjang tahun 2025 merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran.
“Capaian ini mencerminkan komitmen kami dalam memberikan pelayanan publik
yang profesional sekaligus menjalankan pengawasan keimigrasian secara optimal
untuk menjaga kedaulatan negara,” ujarnya.
Sepanjang Tahun 2025, kata Adi, Imigrasi Tanjung Uban mencatatkan kinerja positif pada berbagai bidang dalam menjalankan fungsi pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, antara lain dari Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal, telah melayani 5.479 permohonan paspor elektronik, terdiri 2.770 permohonan paspor baru dan 2.709 permohonan penggantian paspor.
Selain itu, tercatat ada 8 penolakan permohonan paspor by system dengan alasan terindikasi sebagai pekerja imigran non-prosedural.
“Capaian ini menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat sekaligus efektivitas sistem pelayanan yang terus diperkuat melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pemanfaatan layanan berbasis digital,” ujarnya.
Tidak hanya berfokus pada pelayanan WNI saja, Kantor Imigrasi Tanjung Uban juga
memberikan pengawasan hukum bagi WNA (Warga Negara Asing) yang berada di
wilayah kerja Imigrasi Tanjung Uban.
Dalam tahun ini, ada 195 izin tinggal keimigrasian yang berhasil diterbitkan, tercatat ada sebanyak 42 permohonan izin tinggal kunjungan, 15 permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas 6 bulan, 95 permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas 1 tahun, 1 permohonan izin tinggal tetap.
“Tercatat juga sebanyak 39 permohonan alih status dan 3 permohonan MREP
(Multiple Re-Entry Permit),” ungkapnya.
Sebagai kantor imigrasi dengan karakteristik wilayah perairan, Kantor Imigrasi Tanjung Uban memegang peran penting dalam pengawasan lalu lintas orang asing lintas negara.
Melalui tiga Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan berhasil melayani sebanyak 602.092 perlintasan yang terdiri dari 302.160 orang untuk kedatangan dan Pemeriksaan tersebut meliputi TPI Bandar Bentan Telani sebanyak 297.156 orang untuk kedatangan dan 298.053 orang untuk keberangkatan, selanjutnya ada TPI.Bandar Seri Udana sebanyak 2.631 orang untuk kedatangan dan 2.628 orang untuk
keberangkatan, serta TPI Tanjung Uban sebanyak 2.373 kedatangan dan 1.879
orang untukkeberangkatan.
Tingginya mobilitas tersebut menjadi tantangan tersendiri yang dilakukan melalui pengawasan yang terstruktur dan berkelanjutan.
Jika dibandingkan dengan tahun 2024 lalu, alur perlintasan di tahun 2025 mengalami peningkatan sebesar 135% untuk alur kedatangan dan 134% untuk alur keberangkatan di balik padatnya aktivitas pelayanan dan pemeriksaan, fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian juga tetap menjadi prioritas. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

