Tanjungpinang (Vnews.click) – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menerbitkan sebanyak 8.188 sertifikat halal produk UMKM atau sudah mencapai target kinerja tahun anggaran 2023.
“Total pengajuan sertifikasi halal yang masuk ke kami mencapai 10.946. Saat ini, ada sekitar 2.000 sertifikat halal sedang proses klarifikasi terhadap produk-produk UMKM,” kata Kepala Kanwil Kemenag Kepri, Mahbub Daryanto di Tanjungpinang, Rabu (6/12/2023).
Ia menyebut 8.188 sertifikat halal produk UMKM yang diterbitkan Kemenang melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) itu tersebar di tujuh kabupaten/kota se-Kepri.
Pengurusan sertifikat halal tidak dikenakan biaya sepeserpun, khususnya yang menyasar pelaku UMKM.
Berbeda halnya dengan industri-industri menengah hingga besar, mereka dikenakan biaya permohonan sertifikat halal sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Kita membantu pelaku usaha kecil yang berusaha untuk mencari makan. Semuanya gratis,” ujar Mahhub.
Dia menyatakan bahwa Kemenag telah menyiapkan pendamping halal untuk mendampingi para pelaku UMKM dalam mengajukan sertifikat halal secara mudah dan cepat. Mulai dari mengakses layanan Online Single Submission (OSA), lalu memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga mengisi formulir terkait bahan baku maupun proses produksi produk UMKM itu sendiri.
Menurutnya pendamping halal tersebut telah dilatih dan terdaftar di BPJPH Kemenag Republik Indonesia.
“Pendampaing halal mendapat honor Rp150 ribu dari setiap penerbitan sertfikat halal. Misalnya, sertifikasi halal produk makanan berupa kue,” ungkapnya.
Ia menambahkan metode pendampingan permohonan sertifikat halal produk UMKM dilakukan dengan berbagai cara, baik melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Kanwil Kemenag Kepri serta layanan Bus Tanjak Corner yang menepi secara terjadwal di pusat-pusat kota. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

