Tanjungpinang (Vnews.click) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 331.1/69/6.2.03/2025 tentang Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan Selama Ramadhan 1446 Hijriah, yang ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza per tanggal 24 Februari 2025.
Adapun SE tersebut ditujukan kepada pemilik usaha diskotik, kelab malam, pub, bar, karaoke, biliar, game online, PlayStation, warnet, panti pijat, spa, pijat refleksi, pijat tunanetra, gelper, pujasera, restoran, kedai, kantin, warung makan, kafe, kedai kopi, serta hotel.
“Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban dan menghormati kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah Ramadhan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang Zulhidayat, Selasa (25/2/2025).
Zulhidayat menjelaskan dalam SE itu mengatur bahwa seluruh tempat usaha hiburan, karaoke, biliar, game online, playstation dan warung internet wajib tutup selama lima hari, yaitu dua hari di awal Ramadhan, lalu satu malam pada peringatan Nuzulul Quran, serta dua hari pada akhir Ramadhan dan 1 Syawal 1446 Hijriah.
Selain itu, jam operasional tempat hiburan lainnya juga dibatasi, mulai dari karaoke, biliar, game online, warnet, pijat refleksi, tunanetra, serta spa hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 09.00-16.00 WIB dan 21.00-24.00 WIB.
Sementara untuk diskotik, kelab malam, pub, bar, live music, panti pijat, serta tempat permainan ketangkasan (gelper) dan sejenisnya ditutup selama Ramadhan.
Namun, khusus fasilitas hiburan di hotel tetap diizinkan beroperasi mulai pukul 21.00-24.00 WIB.
Aturan serupa juga berlaku bagi rumah makan, restoran, dan kafe yang memiliki fasilitas hiburan seperti TV dan karaoke. Peralatan tersebut hanya boleh digunakan tanpa suara atau dengan volume rendah setelah salat tarawih dan tadarus, yaitu pada pukul 21.00-24.00 WIB.
“Selain itu, rumah makan dan usaha sejenisnya tetap dibuka penuh dan dilarang memasang tirai atau penutup,” ungkap Sekda.
Lanjutnya menyampaikan Pemkot Tanjungpinang turut melarang penjualan minuman keras, minuman beralkohol, serta minuman tradisional sejenis tuak di warung, toko, restoran, dan kafe selama Ramadhan.
Demikian pula tempat hiburan dilarang menerima anak sekolah selama jam belajar dan setelah pukul 22.00 WIB.
Sekda menegaskan Pemkot Tanjungpinang akan menindak pelaku usaha yang melanggar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami imbau masyarakat dan pelaku usaha mematuhi aturan ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan ibadah selama Ramadhan,” pungkasnya. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

