Tanjungpinang (Vnews.click) – Pemerintah Kota Tanjungpinang akan menerapkan jam operasional bagi Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadhan mendatang.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga masyarakat agar dapat menjalankan ibadah dibulan Ramadhan dengan khusyuk.
Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, menyampaikan bahwa selama bulan Ramadhan, seperti rumah makan dan THM tidak harus ditutup, tetapi akan dibatasi waktu operasionalnya.
“Tempat hiburan akan tetap buka, namun hanya setelah sholat tarawih. Jadi, tidak semua tempat ditutup, tetapi jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 00:00 WIB,” jelas Hasan, Kamis (29/2/2024).
Meskipun demikian, Hasan menekankan pentingnya etika selama bulan Ramadhan dengan mengajak masyarakat untuk saling menjaga.
“Meskipun kita sedang memulihkan ekonomi dan mengendalikan inflasi, yang terpenting adalah menjaga diri selama bulan puasa Ramadhan 1445 H,” tutup PJ Walikota. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

