TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Satuan kerja pemasyarakatan yang terdiri dari Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Tanjungpinang, deklarasi janji kinerja 2020, Senin (10/02).
Deklarasi ini ditandai dengan penandatangan prasasti dengan komitmen janji kinerja tahun 2020. Deklarasi janji kinerja merupakan tindak lanjut dari keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor m.hh-04.pr.01.03 tahun 2019, tentang janji kinerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2020.
Janji kerja tersebut berisi 6 poin penting untuk dijadikan sebagai instrumen kinerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Semua ini guna mewujudkan tata nilai budaya kementerian.
“6 point itu adalaha professional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif serta meningkatkan integritas dan tanggung jawab. Sehingga dalam pelaksanaan tugas dan fungsi guna mewujudkan good governance,” kata Kepala Kanwil Kumham Kepri, Agus Widjaja.
Selain itu, lanjut Agus, deklarasi janji kinerja ini bertujuan untuk menuju bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.(Apd)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

