BINTAN (VNEWS.click) – Tim Satnarkoba Polres Bintan berhasil menangkap seorang warga kecamatan Bintan Timur yang diduga bandar narkotika jenis sabu – sabu, Kamis (02/01) . Polisi berhasil mengamankan sabu seberat 6,24 gram.
SP alias ID (35) diamankan polisi di depan Gereja Katolik jalan Tanah Merah Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur, sekira pukul 22.30 wib.
Menurut Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya A Tias , penangkapan bermula saat personil Sat Resnakoba Polres Bintan mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa akan ada seseorang yang diduga akan melaksanakan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Bintan Timur.
Selanjutnya, sambung Kasat, personil Sat Resnarkoba berkoordinasi dengan personil Unit Reskrim Polsek Bintan Timur melakukan penyelidikan sesuai dengan ciri-ciri yang di dapat. Saat itu pelaku dengan ciri-ciri yang di maksud sedang berada di depan Gereja Katolik Jalan Tanah Merah Kelurahan Kijang Kota.
“Di lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dan mengakui bernama SP als ID. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri,” ujarnya.
Kemudian dilakukan pengembangan dan penggeledahan rumah SP. Ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang di simpan di meja TV, 1 set alat hisap sabu, 1 unit alat timbangan digital.
Dari hasil interogasi, narkotika tersebut miliknya dan di dapat dari MS di wilayah Kota Tanjung Pinang. Akibat perbuatanya, pelaku terancam dihukum 20 tahun penjara, sesuai undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Apd)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

