KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Satuan Lalu Lintas Polres Tanjungpinang melaksanakan kegiatan rutin memeriksa kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua di Mapolres Tanjungpinang, Senin (03/02) sore kemarin. Hasilnya, sebanyak 50 kesalahan pelanggaran bagi pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat yang di tilang

Kegiatan razia ini di pimpin langsung Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tanjungpinang AKP Anjar y Widodo di dampingi Kanit Patroli IPDA Dhea Siregar. Dhea mengatakan kegiatan razia kendaran bermotor ini rutin dilaksanakan.

“Dari razia yang kita gelar pada Senin (03/02) kemarin, ada sebanyak 50 kesalahan yang di tilang,” ujarnya.

Kesalahan tersebut, lanjut Dhea, mulai dari tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK, tidak menggunakan helm, hingga pengendara yang masih anak di bawah umur dan kendaraan bermotor tidak lengkap.(Sud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *