KEPRI PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Tanjungpinang (Vnews.click) – Dalam rangka menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas I Kota Tanjungpinang, membuka layanan paspor simpatik pada Sabtu (9/8/2025).

Kepala Sub Seksi Informasi dan komunikasi Keimigrasian, Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Mochamad Akbar Vilayaty menyampaikan layanan paspos simpatik tersebut digelar, Sabtu (9/8), mulai pukul 09.00 WIB sampai 14.00 WIB.

“Bagi warga yang mau buat paspor, silakan datang langsung ke kantor kami (Imigrasi), tak perlu secara online,” kata Akbar, Jumat (8/8/2025).

Akbar menjelaskan layanan paspor simpatik itu melayani pembuatan paspor baru dan perpanjangan paspor. Kuota tersedia untuk 80 pemohon/orang.

Bagi pemohon paspor baru, wajib membawa KTP, KK, dan Akte Kelahiran. Sementara untuk perpanjangan paspor, harus membawa KTP dan paspor lama.

“Pemohon tinggal datang membawa persyaratan yang diminta, lalu foto. Paspor siap selama empat hari kerja,” ungkapnya.

Lanjut Akbar menyampaikan biaya pengurusan paspor elektronik dengan masa berlaku lima tahun sebesar Rp650.000. Sedangkan masa berlalu sepuluh tahun, sebesar Rp950.000. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *