VNews.click, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan, Saan Mustopa, mengajak masyarakat mengawal, menjaga, dan mengawasi komitmen pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Ajakan tersebut disampaikan Saan saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
“Tentu tadi teman-teman juga meminta soal jaminan dan kepastian (terkait pengesahan RUU Perampasan Aset). Pertama, mari kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, dan sama-sama awasi agar tanggal 15 Desember 2026 ini benar-benar berjalan sesuai dengan komitmen kita bersama,” kata Saan, di hadapan para peserta audiensi.
Selain pentingnya pengawalan publik terhadap batas waktu pengesahan, politikus Partai NasDem itu menegaskan, DPR RI berkomitmen penuh dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya melalui regulasi perampasan aset ini.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, Saan memastikan bahwa lembaga legislatif membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif.
Dikatakannya, DPR RI mengundang masyarakat dan elemen publik untuk menyampaikan masukan, gagasan substansi, hingga catatan kritis melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di komisi terkait.
“Kedua, komitmen untuk pemberantasan korupsi terkait dengan perampasan aset ini, DPR membuka ruang buat teman-teman semua untuk bisa memberikan masukan dalam rapat-rapat RDPU di DPR. Silakan diutus juru bicaranya untuk mengikuti RDPU agar apa yang menjadi masukan terkait dengan substansi, isi, dan kekhawatiran terhadap undang-undang tersebut dapat menjadi komitmen kita bersama,” ungkapnya.
Diketahui, DPR RI telah menetapkan tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset jadi undang-undang, pada 15 Desember 2026 nanti, melalui Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang dilaksanakan pada hari yang sama dengan audiensi tersebut.
Dengan keterlibatan aktif masyarakat dalam RDPU, diharapkan produk legislasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya menjawab kebutuhan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, tetapi juga mengakomodasi rasa keadilan serta aspirasi riil dari masyarakat.[Fas]

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

